Para ulama menjelaskan bahwa makan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung diperbolehkan. Para ulama sepakat tentangnya. Ia hanya dimakruhkan dikarenakan faktor baunya yang tidak enak sehingga dapat mengganggu manusia. Bukan pada dzatnya.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى زَرَّاعَةِ بَصَلٍ، هُوَ وَأَصْحَابُهُ، فَنَزَلَ نَاسٌ مِنْهُمْ، فَأَكَلُوا مِنْهُ وَلَمْ يَأْكُلْ آخَرُونَ، فَرُحْنَا إِلَيْهِ، فَدَعَا الَّذِينَ لَمْ يَأْكُلُوا الْبَصَلَ، وَأَخَّرَ الآخَرِينَ، حَتَّى ذَهَبَ رِيحُهَا "
Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat pernah melewati petani bawang merah. Lalu sebagian orang dari mereka turun memakan sebagian darinya, namun sekelompok yang lain tidak memakannya. Lalu kami pergi kepada beliau. Maka beliau memanggil orang yang tidak memakannya, dan mengakhirkan yang lainnya (yang memakannya) hingga hilang baunya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 566].
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ "
Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [Diriwayatkan oleh Muslim no. 561].
Para ulama menjelaskan bahwa makan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung diperbolehkan. Para ulama sepakat tentangnya. Ia hanya dimakruhkan dikarenakan faktor baunya yang tidak enak sehingga dapat mengganggu manusia. Bukan pada dzatnya.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى زَرَّاعَةِ بَصَلٍ، هُوَ وَأَصْحَابُهُ، فَنَزَلَ نَاسٌ مِنْهُمْ، فَأَكَلُوا مِنْهُ وَلَمْ يَأْكُلْ آخَرُونَ، فَرُحْنَا إِلَيْهِ، فَدَعَا الَّذِينَ لَمْ يَأْكُلُوا الْبَصَلَ، وَأَخَّرَ الآخَرِينَ، حَتَّى ذَهَبَ رِيحُهَا "
Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat pernah melewati petani bawang merah. Lalu sebagian orang dari mereka turun memakan sebagian darinya, namun sekelompok yang lain tidak memakannya. Lalu kami pergi kepada beliau. Maka beliau memanggil orang yang tidak memakannya, dan mengakhirkan yang lainnya (yang memakannya) hingga hilang baunya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 566].
Dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata, “Makanlah bawang putih dan berobatlah (dengan menggunakannya), karena sesungguhnya di dalamnya terkandung obat (peyembuh) dari tujuh puluh macam penyakit.” (HR. Ad-Dailami).
Ibnu Sina berbicara seputar khasiat bawang putih, “Ia merupakan zat pelembut yang dapat menguraikan angina tau gas di dalam perut secara efektif. Abu dari bawang putih apabila diolesi dengan madu akan sangat berguna dalam menyembuhkan penyakit balak. Ia juga berkhasiat mengobati penyakit yang membuat rambut rontok (alopecia) dan penyakit linu pada panggul. Sementara itu, bawang putih yang dimasak maupun dipanggang, berkhasiat sekali dalam meredakan rasa sakit gigi. Demikian pula dengan berkumur-kumur dengan air masakannya, akan sangat berkhasiat untuk menjernihkan tenggorokan. Ia juga berkhasiat menyembuhkan penyakit batuk yang kronis serta penyakit-penyakit pada organ dada, maupun selesma. Sedangkan duduk di daun-daun bawang putih yang sudah direbus dapat melancarkan air seni dan darah haid. Adapun minum bawang putih yang ditumbuk halus bersama madu, berkhasiat sekali untuk mengeluarkan lender dan dahak.”
Dapatkan produk yang organik bebas bahan kimi dengan Forever Garlic-Thyme
wasap.my/60192810717
Rujukan dari
https://wiyonggoputih.blogspot.my/2015/11/hukum-dan-manfaat-bawang.html